Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013
meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk
menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer
Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur
penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk
menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung
minimal, yaitu :
* Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
* Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
* Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format
JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
* Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
* Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara
berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik
secara langsung.
* Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
* Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat
Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat
Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar,
mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga
terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah
diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi
administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang
diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak
diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang
menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari
pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai
pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban
komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan
digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam CAT, peserta
diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan
kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes
karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya
nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu,
harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi
illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah
yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan
dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya
praktek-praktek tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya,
panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya.
“Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor.
Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya.