1. Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visionary)
Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang
jelas disertai strategi implementasi yang tepat sasaran.
2. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (openness and transparency)
Wujud nyata prinsip
tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk
mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan
kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun
daerah.
3. Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat (participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
4. Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (accountability)
Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.
5. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum (rule of law)
Wujud
nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM,
peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan
budaya hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan
prosedur yang terbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
6. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus (democracy)
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi (profesionalism and
competency)
Wujud nyata dari
prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian
kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan
profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
8. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi
mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi
berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
9. Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif
(efficiency and effectiveness)
Pemerintah baik pusat
maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang
ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti
menyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan
fungsi yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang
optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara
efisien dan efektif.
10. Tata pemerintahan yang terdesentralisasi (decentralizations)
Pendelegasian tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat
sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan
keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan
pembangunan di pusat maupun di daerah.
11. Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan
masyarakat (private sector and civil society)
Pembangunan
masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta
harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan
terbentuknya kemitraan yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem
pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan
terpadu.
12. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan
(commitment to reduce inequality)
Pengurangan kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah
maupun antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip
pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan
dalam hukum (equity of the
law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang
menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan
bermasyarakat.
13. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup (commitment to
environmental protection)
Daya dukung
lingkungan semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan
hukum lingkungan secara konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali
dampak lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan
contoh perwujudan komitmen pada lingkungan hidup.
14. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar (commitment to fair market)
Pengalaman telah
membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali
berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak
pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam
daerah maupun antardaerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.