Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah
menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk
melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber
langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang
Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat
Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan
(PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data
Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual ,
relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan, Sekolah,
Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem
DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan
seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/
tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Penjaringan data harus melalui mekanisme
pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri
pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok
pendidikan.
Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK,
tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan
kegiatan
Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data
yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran
segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka
tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana
dan prasaran dan lain-lain).
Menjaga keutuhan dan
kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak
yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil
data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.