Batman Begins - Help Select

Translate

Rabu, 02 Oktober 2013

Perhitungan Jam Mengajar PTK Pada Dapodikdas 2013



Perhitungan Beban Kerja atau Jam Mengajar Guru Pada Dapodikdas 2013
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru minimal wajib mengajar dijelaskan sebagai berikut:

1. Tugas sebagai Kepala Sekolah 18 jam, minimal mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah 12 jam, minimal mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan 12 jam, minimal mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium 12 jam, minimal mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian 12 jam, minimal mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel 12 jam, minimal mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri 12 jam, minimal mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi 12 jam, minimal mengajar 12 jam

Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK. ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut (Tugas Struktural):

1. Guru Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD
3. Penambahan jam paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Ekstrakurikuler tidak hitung jam mengajarnya, meskipun sesuai sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20 orang
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Daerah, jam mengajar Bahasa Daerahnya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

 
Design by Hamuri Jaka Ariyanto | Bloggerized by Hamuri Jaka Ariyanto - Premium Blogger Themes | SEO Premium Themes