Afektif. Berkaitan
dengan sikap, perasaan, dan nilai.
Anggaran
pendidikan. Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk
gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Alokasi anggaran pendidikan. Alokasi yang
melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Untuk yang melalui
belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama,
dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan,
Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan,
Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan,
Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir
Nasional, Bagian Anggaran 69). Sementara anggaran pendidikan melalui transfer
ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan, DAU (Dana
Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus
Pendidikan.
Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks
menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi.
Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.
Anak autis. Anak yang mengalami hambatan dalam proses
interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa.
Anak berkebutuhan khusus. Anak yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
Anak Berkesulitan Belajar. Anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan pembelajaran seperti membaca, menulis,
dan berhitung.
Anak-anak berkelainan. Anak-anak yang memiliki perbedaan secara
fisik dari anak-anak normal lainnya.
Belajar Aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau
praktik dengan cara mendengar, membaca,
menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
Belajar Mandiri. Kegiatan atas
prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, tanpa tergantung atau
mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
Biaya investasi. Biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya operasi. Gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan srana dan orasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.
Biaya personal. Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikurit proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
BOS adalah Bantuan
Operasional Sekolah yang menggantikan program JPS BOS Bantuan Operasional
Sekolah, merupakan dana kompensasi pendidikan yang pola distribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk
bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi sumbangan besar bagi bertahannya
sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah akibat masih terasanya krisis
ekonomi.
BOS Buku adalah program
untuk penyediaan buku teks pelajaran. Program BOS Buku digulirkan karena salah
satu komponen penting dalam pembiayaan pendidikan adalah buku. Masyarakat
kadang harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan buku paket pelajaran yang
bermutu.
Career Center. Pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan
bagi tamatan Sekolah Lanjutan Atas (SMA, SMK, MA). Semula bernama
Community College.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
DIPA adalah Daftar
Isian Pelaksana Anggaran
EFA adalah Education
for All (EFA) yang diprakarsai UNESCO. EFA menargetkan pada tahun 2015
semua penduduk dunia mempunyai akses yang sama dalam memperoleh pendidikan
dasar berkualitas.
FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional)
adalah kegiatan akbar di bidang seni dan budaya yang melibatkan seluruh
siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam
satu tahun. Para pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai
tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara FLS2N nantinya akan dibina dalam pusat
pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran seni internasional tingkat
pelajar.
GBPP adalah
Garis-garis Besar Program Pengajaran
Indikator Kompetensi. Bukti yang
menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar.
IPA Terpadu.
Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia,
Biologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA
terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
IPS Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang
kajian IPS (sejarang, Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara tematik dalam
satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu dapat dilakukan oleh guru
tunggal atau team teaching.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) adalah program pemerintah untuk menuntaskan
program Wajib Belajar Sembilan Tahun saat krisis moneter pada tahun 1997.
Program JPS ini berupa pemberian beasiswa anak-anak miskin dan kucuran dana
bantuan operasional ke sekolah-sekolah, JPS berlangsung dari 1998 hingga
2003.
Kalender Pendidikan. Pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
KBK adalah
kurikulum yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menyusun kompetensi standar minimal, sementara elaborasi
sylabus-nya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah
dan para guru.
Kecakapan Hidup (Life Skills). Kecakapan-kecakapan yang diperlukan peserta
didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup
dan kehidupan.
Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan yang
melibatkan peserta didik dakam proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya
dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Kegiatan pembelajaran harus mengembangkan kecakapan hidup
yang perlu dikuasai peserta didik.
Ketuntasan Belajar. Tingkat
ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.
Komite Sekolah/Madrasah. Lembaga
mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Klasikal. Cara mengelola kegiatan belajar dengan
sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama,
berkelompok, dan individual.
Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses
rasional untuk mengausai pengetahuan dan pemahaman konseptual.
Kolaboratif. Kerjasama dalam
pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu tugas di mana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
Kolokium. Suatu kegiatan akademik di mana seseorang
mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau
kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok
atau kelas.
KOMITE SEKOLAH adalah
unsur-unsur masyarakat yang diharapkan memberikan masukan dalam pengembangan
program sekolah, peningkatan fundrising, dan pengembangan kurikulum. Mereka
juga berhak memperoleh laporan kerja meski tidak berada dalam struktur
birokrasi sekolah, sehingga akuntabilitas manajemen sekolah dapat diketahui
oleh publik. Keanggotaan komite sekolah
bervariasi, ada yang hanya terdiri dari ahli pendidikan dan tokoh masyarakat
setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga
pengusaha.
Kompetensi. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi Dasar (KD). Kemampuan
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan
efektif.
Kooperatif. Kegiatan yang
dilakukan dalam kelompok demi kepentingan bersama.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Batas minimal pencapaian kompetensi pada
setiap aspek penilaian mata pelajaran yang
harus dikuasai oleh peserta didik.
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
KTSP ini merupakan perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yang dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan atau Kantor Departemen Agama tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah. KTSP berpedoman pada Standar Isi
dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum. Seperangkat
rencana dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KURIKULUM 1994 merupakan
kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada
pemerintah daerah sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
Metakognisi. Kognisi
yang lebih komprehensif, meliputi
pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur
pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tintutan kognitif
untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri.
MBS adalah bentuk
otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah
dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
MBS ini bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang
setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome)
bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak
untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan;
3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas
sekolah dan komitmen semua stake holders.
Medali Aviciena adalah
penghargaan dari UNESCO terhadap keberhasilan Indonesia melaksanakn wajib belajar
enam tahun. Penghargaan ini diberikan pada tahun 1993.
Minggu Efektif Belajar. Jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
Misi Sekolah. Tindakan
strategis yang akan dilaskanakan untuk mencapai visi sekolah.
Muatan Lokal. Kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran
yang ada. Substansi mata pelajaran
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
poelajaran keterampilan.
O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan
akbar di bidang olahraga yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya adalah
siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat
sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara O2SN nantinya akan dibina dalam
pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran olahraga
internasional tingkat pelajar.
OSN (Olimpiade Sains Nasional) adalah kegiatan
akbar di bidang sains dan tekhnologi yang melibatkan seluruh siswa-siswi
jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia kecuali SMK yang memiliki konsentrasi
berbeda—sekali dalam satu tahun. Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang
telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN
nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat
internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.
Pembelajaran. Proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pembelajaran Berbasis Masalah. Pengorganisasian proses belajar yang
dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari
berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Pembelajaran Berbasis Proyek.
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang
dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikann lebih lanjut.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global. Pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal
dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik agar mampu bersaing di
tingkat global, nasional, dan internasional.
Pendidikan Inklusif. Program
pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak
berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Pendidikan Khusus. Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
Pembiayaan pendidikan. Suatu analisa tentang sumber-sumber dan
penggunaan biaya yang diperuntukkan bagi pengelolaan
pendidikan secara efisien guna mencapai tujuan.
Pendidik. Tenaga kependidikan yang berkualifukasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, isntruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan bagi peserta didik di daerah
terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
Pengangguran Terdidik. Orang-orang yang mempunyai kualifikasi
lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki
pekerjaan. Mereka antara lain terdiri dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas.
Penilaian Otentik. Usaha untuk mengukur atau memberikan
penghargaan atas kemampuan seseirang yang benar-benar menggambarkan apa yang
dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes
tertulis, kolokium, portofolio unjuk
kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dll),
observasi, dll.
Permulaan Tahun Pelajaran. Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahunn pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Perpustakaan. Tempat, gedung, atau ruang yang disediakan
untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku. Berisi koleksi buku, majalah,
dan bahan kepustakaan lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dan
dibicarakan.
Perpustakaan Digital (Digital Library). Perpustakaan yang menyimpan data baik buku (tulisan), gambar, maupun suara dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikannya
dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan komputer. Ia merupakan
gabungan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan
program yang dibutuhkan untuk mereproduksi
dan mengembangkan layanan yang biasa disediakan oleh perpustakaan konvensional
yang berbasis kertas atau material lainnya.
Perpustakaan Elektronik (Electronic
Library). Sebuah sistem perpustakaan yang menggunakan
media elektronik dalam menyampaikan informasi dan sumber daya yang dimilikinya.
Media elektronik yang digunakan ini diartikan secara luas bisa melalui
komputer, telepon, internet, web, dan lain-lain.
Perpustakaan Modern. Perpustakaan yang menggunakan komputer dan
jaringan komputer sebagai alat bantu layanan perpustakaan
dan pengelolaannya.
Perpustakaan Semi Modern. Perpustakaan
yang sudah memiliki sistem katalog, peng-index-an, dan klasifikasi secara
manual dan automasi (disebut hybrid library).
Perpustakaan Tradisional. Perpustakaan yang memiliki koleksi buku
tetapi tidak ada sistem katalog.
Perpustakaan Virtual. Perpustakaan
yang seluruh koleksinya dalam bentuk digital (edocument) dan diakses melalui
internet serta intranet (dalam suatu jaringan).
Persentase anggaran pendidikan. Perbandingan alokasi anggaran pendidikan
terhadap total anggaran belanja negara.
Peningkatan Mutu Pendidikan adalah suatu
proses yang sistematis, yang dilakukan secara terus-menerus dalam proses
belajar-mengajar untuk mencapai tujuan sekolah. Peningkatan mutu ini terkait dengan
tiga aspek yang perlu dicermati, yaitu: peningkatan kualitas lulusan,
peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, dan penciptaan kultur sekolah
Portofolio. Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
Program Pengayaan. Program pendalaman kompetensi yang diberikan
kepada peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan
minimal agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih
luas dna tinggi.
Program Remedial. Kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk
membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar
dengan KKM yang ditetapkan. Program Remedial dapat dilaksanakan setiap saat
baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penialaian kegiatan remedial
dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penjabaran
silabus yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan
sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan.
RKB adalah Ruang
Kelas Baru. Pembangunan RKB digulirkan karena masih banyak sekolah yang belum punya
ruangan cukup untuk menampung siswa. Selain itu masih banyak ditemukan sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan double shift; siswa bergantian menggunakan
ruang belajar menurut jadual siang-sore. Melalui pembangunan RKB diharapkan
proses belajar-mengajar berjalan baik dan lancar. Pola pelaksanaan pembangunan
RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant. Sekolah yang tergolong mampu,
sistem yang digunakan adalah imbal swadaya. Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan
pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung
sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah
daerah yang belum mampu, boleh
menggunakan pola block grant.
RKKL adalah
SBI adalah sekolah
yang telah menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP)
dan memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM), serta indikator kinerja
kunci tambahan (IKKT), sehingga lulusannya memiliki mutu/kualitas bertaraf internasional.
SBI berbeda dengan Sekolah Intenasional, yang merupakan sekolah yang mengadopsi
sistem, kurikulum dan tenaga pangajar dari negara asing. Pada Sekolah
Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya lokal-nasional
seperti Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis mata pelajaran
yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal. Sementara SBI tetap
mempertahankan kurikulum lokal-nasional, agar tamatan SBI senantiasa mengenal
jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
SD-SMP SATU ATAP adalah program
pemerintah untuk mengatasi kesulitan yang dialami siswa-siswi tingkat SMP yang
tinggal di daerah terpencil, terpencar, dan terisolasi dalam mengakses sekolah
yang rata-rata berdiri di daerah perkotaan dan jauh dari tempat tinggal mereka.
Model sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach
(menjangkau mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.
Sekolah Inpres adalah progam
pembangunan sekolah pada tahun 1973/1974, secara besar-besaran dari kota hingga
pelosok desa. Pembangunan sekolah inpres juga diikuti dengan rekrutmen guru
besar-besaran.
Sekolah Inklusif. Sekolah yang
menerapkan program pendidikan inklusif.
Silabus. Penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi. Silabus mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
panilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
SMP TERBUKA adalah bentuk
pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh, yang diperuntukkan melayani
anak-anak dari daerah pedalaman dan anak-anak yang bekerja membantu
orangtuanya. Metode belajar SMP Terbuka mandiri. Kendati demikian, tatap muka
guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya,
proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu. SMP terbuka digulirkan
pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda
(Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara
(Lombok) Timur.
SNP adalah standar
minimal pendidikan
Standar Isi. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
Standar Kompetensi. Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau
pekerjaan secara efektif.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi,
proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penilaian.
Standar Pembiayaan. Standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kriteria pendidkan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar pengelolaan pendidikan untuk
sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaskanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan. Standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penialaian hasil belajar peserta
didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar Proses. Standar
nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
Standar Sarana dan Prasarana. Standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, pepustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan
utnuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Sumber Belajar. Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau
praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber balajar dapat berupa narasumber,
buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
Struktur Kurikulum. Pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Tenaga Kependidikan. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Tunadaksa. Mereka yang
memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot, sendi, dan pada sisstem saraf
pusat).
Tunagrahita. Mereka yang mengalami hambatan atau
keterlambatan dalam perkembangan mental disertai ketidakmampuan untuk
belajar dan menyesuaikan diri.
Tunanetra. Mereka yang
mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau
sebagian.
Tunarungu. Mereka yang
mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau sebagian.
Tunawicara. Mereka yang
mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh kelainan/kerusakan pada
organ bicara.
Tunalaras. Mereka yang mengalami gangguan emosi dan
perilaku sehingga mengalami kesulitan dalam bertingkah laku.
Tunaganda. Mereka yang
memiliki dua atau lebih kelainan.
UJIAN NASIONAL adalah evaluasi
yang dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional yang
berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
USB adalah Unit
Sekolah Baru. USB ini bagian dari tahapan-tahapan program Penuntasan
Wajib Belajar Sembilan Tahun. Pembangunan USB diperuntukkan bagi anak-anak usia
pendidikan dasar di daerah-daerah terpencil, terisolir, dan daerah yang
termasuk kantong kemiskinan, agar bisa dijangkau semua anak usia pendidikan
dasar. Pola pembangunan USB menggunakan mekanisme block grant, dan melibatkan
peran serta masyarakat secara langsung. Mereka dapat menentukan sendiri
keperluan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik.
Mereka pun dapat mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga,
dan penyimpangan dana di lapangan relatif rendah. Pembangunan USB juga melibatkan Pemerintah
Daerah, sebab merekalah nantinya yang bertanggung jawab atas keberlangsungan
sekolah di daerahnya.
Visi Sekolah. Gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa
depan. Ia merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di
masa yang akan datang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan
dasar dan tujuan pendidikan nasional.
WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN
TAHUN
adalah program pendidikan yang bertujuan memperluas dan memeratakan akses
pendidikan untuk warga negara usia 7 s/d 15 tahun (SD/MI/pendidikan setara dan
SMP/MTs/pendidikan setara). Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2
Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap
Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara
di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.
Waktu Libur. Waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjawal pada satuan
pendidikan yang dimakud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besra nasional, dan hari libu khusus.
Waktu Pembelajaran Efektif. Jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, yaitu 32-36 jam pembelajaran.
Web Catalogue (sistem informasi perpustakaan melalui web).
Sebuah sistem informasi dan transaksi perpustakaan melalui interface berbasis web.