Jakarta--
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan surat
edaran mengenai masa transisi sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI). Draft surat edaran yang saat ini disusun
meliputi kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset, dan proses
pembelajaran. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
meminta berbagai masukan dari para kepala dinas pendidikan provinsi
mengenai hal ini.
“Tadi sudah saya buatkan draftnya, mereka saya
minta memberikan masukan karena kami tidak ingin membuat surat edaran
kontra produktif. Itu malah tidak bisa menyelesaikan persoalan. Oleh
karena itu, kami undang mereka, kami ajak untuk menentukan, “ katanya
usai melakukan pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi
seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1).
Mendikbud menegaskan, dari sisi kelembagaan sudah
tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Oleh karena itu, kata Mendikbud,
berbagai urusan administrasi mulai kop surat dan seterusnya sudah tidak
boleh digunakan. Kedua, dari sisi proses pembelajaran tidak boleh
mengalami penurunan. Sebelum RSBI, kata Mendikbud, di beberapa daerah
sudah memiliki sekolah unggulan seperti di Aceh dan Kalimantan Timur.
“Sebenarnya di daerah-daerah sudah tumbuh semangat
menyelenggarakan sekolah unggulan-sekolah unggulan. Semangat itu yang
tidak boleh dihapuskan dan tetap diberikan dorongan kepada daerah untuk
menyelenggarakan,” katanya.
Mendikbud menyebutkan, salah satu persoalan adalah
adanya kesan diskriminasi akses pendidikan yang hanya dapat dinikmati
oleh kelompok masyarakat tertentu. Hal ini, kata Mendikbud, yang harus
dijaga supaya tidak menjangkit pada yang berikutnya lagi. “Oleh karena
itu, konsekuensi dari proses pembelajaran tadi tetap bisa berjalan. Maka
apa saja yang sudah ditetapkan programnya di dalam rencana kerja dan
anggaran sekolah (RKAS), yang disusun sampai dengan tahun pelajaran
2012/2013, tetap berjalan,” katanya.(ASW)